Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 25 Februari 2021, Isi dari amanat tersebut yakni perihal kedudukan hukum yang sama atas semua warga negara.
“Konstitusi: ‘Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya’,” katanya menjelaskan.
Iwan Sumule pun menyesalkan adanya pelanggaran aturan dan hukum yang berlaku dengan alasan spontanitas.
“Atas nama spontanitas, aturan dan hukum dikangkangi,” ucapnya menegaskan.
Kemudian, ia lantas meminta penegak hukum untuk membebaskan semua orang yang dipenjara lantaran disangkakan melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes,” kata Iwan Sumule dalam cuitannya.