Ditetapkan dalam Bidang Usaha Bersyarat, Pemerintah Buka Akses Investasi Miras Besar hingga Eceran

HM
- 26 Februari 2021, 14:38 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. /Twitter @bkpm

Tertuang dalam Pasal 6 Perpres 10/2021, Bidang usaha dengan persyaratan tertentu termasuk industri miras, dapat diusahakan oleh semua penanam modal asing maupun domestik termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Untuk penanam modal asing, hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. 

Penanam modal asing ini wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, Perpres 10/2021 ini adalah hasil revisi dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha" pada Rabu, 24 Februari 2021, bidang usaha tertutup yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah diatur dalam Perpres 10/2021 saat ini hanya ada enam.

Di antaranya yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Dalam Perpres 44/2014 ada 515 bidang usaha yang tertutup, dalam perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya. Itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,” kata Bahlil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 25 Februari 2021 dari YouTube BKPM TV - Invest Indonesia.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah