Tim Kajian UU ITE Dibentuk, Mahfud MD Ingatkan Seluruh Pihak Jangan Alergi Terhadap Perubahan Hukum

- 26 Februari 2021, 19:30 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antara

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, pemerintah melihat pentingnya merevisi UU ITE, yang akan dilakukan melalui kajian oleh Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: 5 Orang Terduga Pemasok Senjata Api dan Amunisi Jaringan Makassar ke KKB Nabire Diamankan Polisi

Tim Kajian UU ITE ini dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE, tim yang telah dibentuk diberikan waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari juga ikut berkomentar.

Ia mengingatkan terkait pasal karet ini, sering memunculkan pemahaman berbeda, sehingga mudah disalahgunakan untuk menjerat warga.

Baca Juga: Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

"Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemederkaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab," kata Atal.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x