"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.
Saat ini, lanjut Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut.
KPK juga sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.
"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Baca Juga: KPK OTT Lagi! Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Digiring ke Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.