PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021.
Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang diciduk terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat (26 Februari 2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.
Ali menuturkan saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang menjerat Nurdin.
Begitupun dengan barang bukti dan siapa saja yang turut ditangkap masih belum bisa disampaikan.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali melanjutkan.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu setidaknya 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.