Soal Lenyapnya Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Dakwaan Suap Bansos, Ini Jawaban KPK

HM
- 27 Februari 2021, 12:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. /Galih Pradipta/Antara

Ali Fikri memastikan bahwa sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik itu dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya.

Oleh karena itu untuk dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, KPK mengajak masyarakat termasuk ICW untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga: JK Sebut Buzzer Dibayar untuk Bully Siapapun yang Kritik Pemerintah, Said Didu: Betul, Mulai Terjadi 2012

"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain," kata Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah