Ali Fikri memastikan bahwa sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik itu dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya.
Oleh karena itu untuk dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, KPK mengajak masyarakat termasuk ICW untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum.
"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain," kata Ali Fikri.***