Kemudian, Jaleswari mengungkapkan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang.
Apalagi, sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.
Penurunan IPK ini, jelas dia, harus menjadi cambuk bagi semua pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jaleswari menegaskan bahwa ke depannya, baik aparat pemerintah maupun aparat hukum dapat lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.
“Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” katanya.***