PR DEPOK - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Minggu, 28 Februari 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah jadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.
Dengan penangkapan Nurdin Abdullah karena korupsi ini cukup membuat banyak pihak terkejut.
Pasalnya, Nurdin Abdullah memiliki banyak prestasi, salah satunya adalah mendapat penghargaan sebagai Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2017 karena dianggap menjadi sosok yang bersih dan melawan tindak korupsi.
Namun, citra baik tersebut sirna seketika saat Nurdin Abdullah dikabarkan terjerat kasus korupsi.
Hal itu kemudian disoroti oleh Firli Bahuri, ia mengatakan bahwa tindak pidana korupsi sejatinya bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan mendapat penghargaan.
"Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Terdapat beberapa hal, lanjut dia, yang bisa menyebabkan seseorang melakukan tindak korupsi seperti kekuasaan dan kesempatan.
Meski telah menerima penghargaan, dengan adanya hal-hal tersebut menurutnya seseorang bisa gelap mata dan melakukan tindak korupsi.
"Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar
Selain itu, Firli menuturkan bahwa pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan juga membuat tindak korupsi bisa terjadi.
Dalam pernyataannya, ia berharap agar seluruh penyelenggara negara yang telah diberi amanat oleh rakyat untuk mengemban amanat tersebut dengan baik.
Kemudian, Firli menyatakan bahwa setidaknya terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat, karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat," ujar Firli menjelaskan.
Seperti diketahui, sosok Nurdin Abdullah dikenal sebagai pribadi yang memiliki banyak prestasi. Dalam kepemimpinannya, Nurdin Abdullah dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi pada sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.
Tak hanya itu, Sulawesi Selatan juga berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan di bawah kepemimpinannya seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018.
Kemudian Sulawesi Selatan juga pernah meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan Penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (sistem Inovasi Daerah) pada 2018 lalu.***