"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," ucapnya menjelaskan.
Diketahui sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Sedangkan, tersangka pemberi suap merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Dana suap itu diduga diberikan demi memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***Demi Allah Saya Sama Sekali Tidak Tahu