Sebut Miras Haram, Said Didu ke Ma'ruf Amin: Mohon Gunakan Kekuasannya untuk Selamatkan Umat

- 1 Maret 2021, 11:15 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) memicu polemik di masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan menyampaikan kritik keras kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Salah satu tokoh yang kontra dengan kebijakan tersebut yakni Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang mengungkapkan kritiknya di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sicario, Aksi Anggota FBI Menangkap Bos Kartel Narkoba di Perbatasan AS-Meksiko

Said Didu menanggapi kebijakan tersebut dan menyinggung Ma'ruf Amin terkait kapasitasnya sebagai seorang Wakil Presiden.

Di dalam cuitannya, Said Didu mengingatkan bahwa minuman keras merupakan hal yang diharamkan dalam Islam.

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya, bagi Islam miras adalah haram. Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Ada Pejabat Mengaku 'Asli Papua' Usul Perpres Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu Dua Kali

Lanjut, ia pun meminta kepada Ma'ruf Amin agar menggunakan kekuasaannya untuk selamatkan umat.

"Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," kata Said Didu menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) dimulai pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi Terkait Investasi Miras, Amien Rais: Muhammadiyah, MUI, NU Segera Minta Agar Perpres Dicabut

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal tersebut hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya setempat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x