Klaim Miras Picu Kriminalitas dan Perang Suku, Mardani Ali: Papua Menolaknya, Tolong Dengarkan Mereka

- 1 Maret 2021, 12:38 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK  Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengomentari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur dibukanya izin investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Dalam cuitan yang dibagikan di akun Twitter pribadinya, Mardani menyebutkan bahwa sudah banyak daerah yang merasakan dampak buruk dari minuman beralkohol tersebut.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera.

Banyak daerah sudah merasakan bahaya miras, contohnya Papua,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Miras Budaya Papua, PKB Papua: Kami Tersinggung, Bikin Blunder Terus Dipelihara Siapa Sih?

Ia memaparkan, data statistik juga menunjukkan bahwa 80 persen dari kasus kejahatan yang terjadi disebabkan oleh miras.

Tak hanya itu, lanjutnya, bahkan perang suku pun dipicu oleh miras.

Data kriminalitas 80 persen krn Miras, Perang suku juga di picu Miras,” ujar Mardani.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Ketua MUI: Hasil Investasi Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa ini

Dengan bahaya miras yang disebutkannya itu, anggota DPR RI Fraksi PKS itu pun menilai wajar jika sejumlah pengurus gereja dan penginjil dengan tegas menolak dilegalkannya produksi miras di Papua.

Wajar pengurus gereja dan para penginjil menolak Miras di Papua. Tolong dengar aspirasi mereka. #TolakInvestasiMiras,” tulisnya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Terminator 3: Rise of The Machine, Aksi Terminator Hentikan Serangan Robot Canggih Skynet

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka industri miras telah dilegalkan di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam Lampiran III yang tercantum di Perpres tersebut, disebutkan ada empat daerah yang diizinkan untuk melakukan produksi miras secara terbuka.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Baca Juga: Heran Qodari Seperti 'Kerasukan' Saat Bahas Demokrat Tapi Bela Moeldoko, Ossy: Ada Kader Belum Bayar Survei?

Dengan adanya Perpres ini, maka baik investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berinvestasi dalam industri miras tersebut.

Tak hanya itu, jual beli miras pun telah dilegalkan oleh presiden Jokowi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x