“Benar dugaanku kan? Inilah dampak nyata dari korupsi dana bansos triliunan rupiah itu. Akibat korupsi, Kemensos tak punya duit lagi sehingga santunan bansos terpaksa dihapus. Rakyat monitor!” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat edaran ini menyatakan tidak adanya lagi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.