Said Didu Sindir Kebijakan Investasi: Janjinya Peningkatan di Sektor Migas, yang Keluar Malah Miras

- 2 Maret 2021, 09:05 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, Perpres yang mengatur soal penanaman modal untuk minuman keras (miras) atau alkohol itu berbeda dengan janji yang kerap digaungkan pemerintah yakni investasi peningkatan di sektor Migas.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 2 Maret 2021: Gemini, Beban Kerja Meningkat tapi Keberuntungan Datang pada Anda

Yang ssring dijanjikan adalah mendorong kemandirian energi melalu peningkatan investasi di sektor MIGAS - eh yg keluar malah kemudahan investasi MIRAS. Bedanya hanya satu huruf kok,” ujar Said Didu.

Kemudian, Said Didu menilai bahwa legalisasi miras justru memiliki dampak besar untuk ke depannya yakni bisa menghancurkan generasi penerus bangsa.

Jika tdk bisa memperbaiki bangsa saat ini, minimal janganlah hancurkan harapan generasi muda lewat tumpukan utang dan industri minuman keras,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bupati Bogor Naikan Insentif Ketua RT dan RW jadi Rp6 Juta Setahun

Diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari itu, hingga kini masih menuai kontra dari berbagai pihak karena dinilai lebih banyak sisi negatifnya dibanding keuntungannya.

Bahkan, PBNU dan PP Muhammadiyah pun menolak keras pembukaan perizinan investasi miras ini.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Perpres investasi miras lantaran diharamkan dalam Alquran dan akan menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Selasa, 2 Maret 2021

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” kata Said Aqil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Selain itu, Said menolak rencana pemerintah menjadikan industri miras keluar dari Daftar Negatif Investasi.

Dia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 2 Maret 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tulisnya.

Oleh karena itu Saiq Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi miras.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, IDI Sebut Kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah Harus Ditingkatkan

"Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar," tuturnya.

Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah