Kata Roy Suryo Usai Perpres Miras Dicabut: Tak Cukup, Presiden Harus Pecat Pihak yang Jerumuskan Ide Sesat Itu

- 2 Maret 2021, 17:30 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter/@KRMTRoySuryo2.

PR DEPOK – Pakar telematika, Roy Suryo turut memberikan pendapatnya terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti diketahui bersama, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan investasi untuk industri miras. Hal itu pun lantas membuat banyak pihak memberikan kritik tajam pada Jokowi.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Zubairi Djoerban: Alhamdulillah Jokowi Mendengar, Terima Kasih!

Akan tetapi, menyusul banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Jokowi akhirnya resmi mencabut Perpres tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo memberikan masukannya melalui akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2.

Baca Juga: Yakin Jokowi Cabut Perpres Miras, Muannas: Demi Akhiri Adanya Politisasi Pihak yang Manfaatkan Situasi

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Roy Suryo mengatakan apabila demi kewibawaan dan kehormatan Jokowi selaku Presiden, persoalan tidak berhenti sampai situ.

Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, seharusnya tdk hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb,” kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai bahwa Jokowi harus memecat beberapa pihak dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Karena menurut Roy Suryo, lembaga tersebut telah membuat usulan sesat untuk pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Cholil Nafis: Terima Kasih Atas Kepekaan Terima Aspirasi

Sebagai informasi, BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BKPM?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb,” ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, Roy Suryo juga meminta Jokowi untuk menindak para pendengung atau buzzer yang meresahkan, lantaran telah membuat gaduh masyarakat khususnya di media sosial.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Lakukan Penelusuran

Termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Cuitan Roy Suryo yang menanggapi keputusan Presiden Jokowi cabut Perpres 10/2021 soal legalisasi investasi miras.
Cuitan Roy Suryo yang menanggapi keputusan Presiden Jokowi cabut Perpres 10/2021 soal legalisasi investasi miras. Twitter/@KRMTRoySuryo2.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x