Gus Umar Beri Sindiran Usai Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Buzzer Pendukungnya, Kalian ‘Wassalam’!

- 2 Maret 2021, 20:23 WIB
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut.
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut. /Instagram/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau kerap disapa Gus Umar memaparkan komentarnya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baru-baru ini, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Karena banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Jokowi pun akhirnya telah resmi mencabut Perpres tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Said Didu Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi: Makasih Pak Presiden Sudah Dengar Akal Sehat Rakyat

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Terkait pencabutan Perpres investasi miras itu, Gus Umar mengapresiasi keputusan yang diambil Presiden Jokowi.

Menurutnya, peraturan itu dibatalkan setelah banyaknya penolakan dari sejumlah ormas Islam dan umat Muslim di Indonesia.

Baca Juga: Sentil Marzuki Alie yang Kerap Kritik SBY, Ossy Dermawan: Mungkin Dulu Diam karena Jabatan dan Uang

Alhamdulillah akhirnya Pemerintah membatalkan Investasi Miras stlh mendengar penolakan dr Ormas Islam dan semua Muslim Indonesia,” kata Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarAlChelsea75.

Dengan adanya pencabutan itu, Gus Umar pun menyinggung kelompok yang sebelumnya mendukung Perpres miras tersebut.

Bravo. Buzzerp pendukung investasi Miras kalian Wassalam,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Pastikan Perpres Tetap Berlaku Meski Poin Miras Dicabut Jokowi, Bahlil Lahadalia Minta Ini pada Publik

Seperti diketahui bersama, Perpres tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan terbit pada 2 Februari 2021 lalu.

Di dalam Perpres tersebut memang tidak mengatur miras secara khusus, tetapi tentang penanaman modal.

Disebutkan bahwa ada empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk industri miras ini, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x