8.300 Perusahaan Pesan Vaksin Gotong Royong, Keluarkan Biaya hingga 1 Juta bagi Tiap Karyawan

- 3 Maret 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Humas Setda Kota Bandung/

Baca Juga: Sinopsis Aftermath, Kisah Seorang Pria yang Kehilangan Keluarga dalam Insiden Kecelakaan Udara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur program vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Batas atas harga vaksin dan harga pelayanan vaksinasi program vaksin Gotong Royong ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Harga vaksin untuk program vaksin Gotong Royong belum diketahui sampai sekarang karena produknya belum diperoleh dari produsen.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x