PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat polisi saat kejadian.
Menanggapi keputusan itu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu lantas melayangkan beberapa pertanyaan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Seakan tak habis pikir dengan penetapan status tersangka itu, Said Didu menanyakan pertanyaan berdasarkan akal sehat, yakni terkait pemeriksaan tersangka.
Mengingat, dikatakan Said Didu, bahwa yang dijadikan tersangka merupakan orang yang sudah meninggal dunia dalam insiden baku tembak tersebut.
"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya?," ucap Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Maret 2021.
Menyambung pertanyaan itu, ia juga menanyakan perihal tempat penahanan yang diperuntukkan bagi para tersangka yang sudah meninggal apabila dinyatakan bersalah dan harus dipenjara.