PR DEPOK - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal penetapan tersangka kepada enam laskar FPI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri baru-baru telah menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka atas kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keenam anggota FPI yang meninggal dalam peristiwa tersebut dijadikan tersangka karena diduga telah menyerang anggota polisi saat kejadian bentrokan terjadi.
Melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Mardani Ali selaku yang selalu mengawal kasus tewasnya enam anggota FPI ini, ia menyebutkan peristiwa penembakan yang dilakukan polisi saja sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Komnas HAM sebut penembakan laskar FPI adalah Pelanggaran HAM, Unlawful Killing," kata Mardani Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Dengan demikian, Mardani menuturkan bahwa peristiwa bentrokan yang menewaskan keenam anggota laskar FPI akan menjadi diskursus tersendiri.
Pasalnya, kata dia, tak sedikit para ahli dan pakar hukum di Indonesia yang mengamati kasus ini dan ikut menanggapi sehingga peristiwa tewasnya enam laskar FPI akan terus diingat banyak orang.
Apalagi, Mardani Ali melanjutkan, keenam Laskar FPI yang tewas tersebut kini dijadikan tersangka oleh polisi.
"Di Negara kita ada jutaan orang hukum dan para pakar. Ini akan jadi diskursus sehingga masyarakat akan selalu ingat KM 50," ucapnya.
Seolah geram dengan putusan polisi, Mardan Alii lalu menegaskan bahwa tindakan polisi yang merupakan pelanggaran HAM akan terus dituntut, bahkan sampai ke akhirat.
"Pelanggaran HAM akan terus dituntut di dunia sampai akhirat. #sabar," ujar Mardani Ali menambahkan.
Seperti diketahui bersama, peristiwa baku tembak yang terjadi tahun 2020 lalu antara aparat polisi dan anggota laskar FPI cukup menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, peristiwa yang menewaskan keenam anggota laskar FPI itu sempat tak menemukan titik terang lantaran kepolisian dan pihak FPI saling menyalahkan satu sama lain.
Perseteruan kedua pihak tersebut membuat Komnas HAM turun tangan langsung menyelidiki kebenaran yang terjadi dalam insiden KM 50 itu.***