Singgung Pihak yang Jadikan 6 Laskar FPI Tersangka, Mustofa: Kok Sebagian Kelompok Gak Percaya Akhirat Ya?

- 4 Maret 2021, 17:41 WIB
Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya.
Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id

PR DEPOK - Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti anggota enam Laskar FPI yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa menegaskan siapapun yang semasa hidupnya terseret kasus hukum dan kemudian meninggal dunia, maka otomatis status hukumnya hilang.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Orang mati, status hukumnya, seharusnya HILANG. Bukan malah ditambah,” kata Mustofa seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Termasuk AHY, Marzuki Alie Laporkan 4 Pengurus DPP Partai Demokrat ke Bareskrim Polri

Lantas Mustofa pun menyinggung pihak-pihak yang tidak percaya akhirat. Sebab, bisa-bisanya menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka padahal telah meninggal dunia.

Negeri ini mayoritas Muslim. Tapi kok sebagian kelompok kayak enggak percaya akherat ya,” ujarnya.

Selain itu Mustofa juga menanggapi pemberitaan yang menyebut anggota Laskar FPI, Faiz sebagai sosok penghafal Alquran.

Baca Juga: Jokowi Ajak Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Azzam Mujahid: Berarti Sinovac Asli Buatan Sumedang

Menurut Mustofa, meski Faiz adalah penghafal Alquran, tetapi jika status tersangka terhadap Faiz tidak dicabut maka dirinya akan selalu dicap sebagai penjahat oleh para penguasa.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Jika status TSK tidak dicabut, maka arwah penghafal Alquran ini, telah distample Penguasa sebagai penjahat,” ucap Mustofa.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis Soal Kematian 6 Laskar FPI, Mardani: Ujian Penegakkan Hukum RI

Enam anggota Laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Kenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Maret 2021: 36.856 Positif, 32.644 Sembuh, 741 Meninggal Dunia

Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," tuturnya.

Mahfud MD juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Bertahan Lama, Status Tersangka 6 Arwah Laskar FPI Akan Dicabut, HNW: Harusnya Sejak Awal Tak Dibenarkan

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x