Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Bareskrim Polri: Status Tersangka Sudah Gugur

- 4 Maret 2021, 19:11 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /PMJ News.

Kemudian, ia juga menuturkan bahwa aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) perihal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini diketahui terdapat tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor. Hal itu terjadi sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara itu.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dukung Keputusan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Ferdinand: Tepat! Penetapan Ini Jadi Penting

Sementara itu, sebelum kasus ini dihentikan, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sudah menyarankan agar proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI dihentikan setelah polisi menetapkan status tersangka.

Masalahnya bukan karena keenam orang tersebut telah tewas, dikatakan Isnur, melainkan bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan bahwa penetapan orang-orang yang tewas dalam kejadian itu merupakan hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x