Mahfud mengungkapkan, bahwa pemerintah menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal partai tersebut, dan belum menjadi masalah hukum.
Sebab, menurut Mahfud, hingga saat ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum yang baru dari Partai Demokrat kepada pemerintah.
“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” ucap Mahfud.
Dengan begitu, Mahfud menegaskan, sejak era pemerintahan Presiden Megawati hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub sebuah partai.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menurutnya, jika pemerintah ikut campur dalam masalah tersebut, justru nantinya pemerintah akan dituding melakukan intervensi.
Baca Juga: Singgung Pensiunan Jenderal Berpolitik, Said Didu: SBY, Wiranto, dan Prabowo Bikin Partai, Moeldoko?
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” kata Mahfud.***