Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU PT Asabri

- 6 Maret 2021, 22:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri. / Kapuspenkum Kejagung/

Maka dari itu, sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian pada negara dalam hal ini PT Asabri, BTS dan HH ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

 Baca Juga: Moeldoko Klaim Jika Semua Kekuatan Disatukan Bisa Gemparkan RI, Christ Wamea: Gimana? Sementara Anda Begal PD

Keduanya dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," katanya menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x