Maka dari itu, sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian pada negara dalam hal ini PT Asabri, BTS dan HH ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Keduanya dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," katanya menutup pernyataan.***