Penempatan investasi itu diketahui dilakukan dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana pada pihak-pihak tertentu melalui beberapa nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.
"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," ujar Leonard menambahkan.
Namun, ia mengatakan bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi selaku pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri malah melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri
"Atas dasar tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analaisis fundamental dan analisis teknikal," katanya menjelaskan.
Namun, diketahui penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja yang dilakukan bersama beberapa pihak.
Sejumlah pihak itu di antara lain BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Kemudian ada pula LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Benefiaciary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.
"Diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," ucap Leonard.