Sebut Kasus KLB PD Sumut Masalah Internal, Mahfud MD: Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkumham

- 7 Maret 2021, 13:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menangggapi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumatra Utara (Sumut).

Menurutnya, KLB di Sumut akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pernyataan itu diungkap Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Nilai KLB Demokrat Cacat Hukum dari Berbagai Sudut, Rifai Darus: Hanya Orang Rakus Kekuasaan yang Membenarkan

"KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Jika didaftarkan, keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat di Sumut baru akan diteliti lebih lanjut oleh pemerintah.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan," kata Mahfud.

Baca Juga: Mendaftar CPNS 2021 dengan Cara Login ke sscn.bkn.go.id, Perhatikan Hal Penting Ini

Ia melanjutkan, bahwa nantinya pengadilan yang akan memutuskan hasilnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x