PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB), yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Menurutnya, KLB tersebut merupakan internal acara partai sehingga pemerintah tidak bisa melarang.
Sikap tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untu Daftar KPM dengan Cara Ini agar Cair Bansos Maret 2021
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.
Baca Juga: Kemenangan Leicester City Atas Brighton, Membawanya Duduki Posisi Kedua Klasemen Liga Inggris
Saat terjadi dualisme kepengurusan PKB pada masa pemerintahan SBY, pemerintah tidak mengeluarkan larangan.