Ia menuturkan, KLB Partai Demokrat di Sumut belum dianggap ada karena hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan resmi.
Menurutnya, KLB di Sumut akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Jika didaftarkan, keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat di Sumut baru akan dilakukan penelitian oleh pemerintah.
"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan," kata Mahfud MD.***