Jika KLB Disahkan, Natalius Pigai: Moeldoko Berpotensi Singkirkan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam

- 7 Maret 2021, 16:38 WIB
Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /Instagram @natalius_pigai/

PR DEPOK - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Mendengar pemberitaan tersebut, Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memberikan tanggapan melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, pada Minggu, 7 Maret 2021.

"Jika KLB disahkan oleh Negara maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam," kata Natalius Pigai.

Baca Juga: Diduga Sindir Mahfud MD Soal KLB PD di Sumut yang Disebutnya Persoalan Internal, Geisz Chalifah: Norak!

Natalius Pigai juga menjelaskan alasan Mahfud MD kemungkinan bisa tersingkir sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menurutnya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menjalani dua periode sehingga tak memerlukan dukungan Mahfud MD melainkan partai.

"Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sdh 2 Periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko Ingin jadi Menkopolhukamn," ujar Natalius Pigai.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak Tawaran Dongkel AHY, Yan Harahap: Mental Tak Berkhianat Itu Tak Dimiliki Moeldoko!

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat di pemerintah adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia menuturkan, KLB Partai Demokrat di Sumut belum dianggap ada karena hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan resmi.

Menurutnya, KLB di Sumut akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Jika Pemerintah Akui Kemenangan Moeldoko dalam KLB, Saiful Mujani: Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang

"KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Jika didaftarkan, keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat di Sumut baru akan dilakukan penelitian oleh pemerintah.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan,kata Mahfud MD.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x