PR DEPOK - Pelaporan pajak harus tepat waktu guna menghindari denda, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan setiap tahun oleh para Wajib Pajak.
Kini SPT bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebagai catatan, wajib pajak yang akan melakukan pelaporan melalui halaman website djponline.pajak.go.id harus memiliki terlebih dahulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk mendapatkan NPWP dan EFIN tersebut, seorang wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik atas nama Orang Pribadi maupun Badan.
Baru setelah mendapatkan nomor keduanya, anda harus registrasi di djponline.pajak.go.id atau pada kolom registrasi.
Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi data, seperti NPWP dan EFIN yang sudah didapatkan sebelumnya melalui pendaftaran langsung di KPP terdekat.
Ikuti langkah-langkahnya dan sekarang anda sudah bisa melakukan pelaporan secara online.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Kuota Terbatas untuk 7.000 Penerima