DPP Partai Demokrat Versi KLB Tuding AHY Lakukan Pemufakatan Jahat, Siap Laporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Maret 2021, 07:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram @agusyudhoyono/

PR DEPOK - Pengurus DPP Partai Demokrat (PD) versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) menuding Pengurus DPP PD hasil kongres tahun 2020 di Jakarta melakukan persekongkolan jahat.

Selain itu DPP PD resmi yang terdaftar di Kemenkumham dianggap melakukan pemufakatan jahat dan mens rea (niat jahat) untuk menertibkan AD/ART.

“AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham,” kata Kabakom Publik PD hasil KLB, Razman Nasution, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Antam Retro-UBS Naik Rp8 Ribu, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Rabu, 10 Maret 2021

Dengan demikian, Razman menuding AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah dinilai tidak sah.

Kondisi tersebut menurut pengakuan Razman juga tidak diketahui kemungkinan dijebak atau terjebaknya Kemenkumham, sehingga setuju untuk mengesahkan kepengurusan PD yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pengurus DPP PD hasil Deli Serdang juga menuduh terjadi pemalsuan data otentik seperti tanda tangan peserta dalam AD/ART Kongres PD V yang digelar pada 15 Maret 2020.

Padahal seperi diketahui, AD/ART harus ditandatangani pimpinan sidang lebih dulu sebelum diberikan kepada peserta tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 10 Maret 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB

“Ini terindikasi tindak pidana,” ujarnya.

Meski demikian, pengurus DPP PD versi KLB Deli Serdang menentukan waktu yang tepat untuk melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kemenkumham berjanji akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang diberikan Ketum DPP PD AHY.

Langkah ini memerlukan waktu yang tidak bisa sebentar, sehingga pihaknya belum dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Darmizal Menangis Sesali Pernah Menangkan SBY, Syahrial: Air Mata Buaya! Emang Kau yang Jadikan Presiden?

"Kami menerima Pak AHY bersama tim mendengarkan apapun yang disampaikan," kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Senin, 8 Maret 2021.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan AD/ART PD dan susunan kepengurusan DPP hasil Kongres V di Jakarta, surat permohonan DPP PD kepada Kemenkumham untuk menolak pengajuan susunan kepengurusan DPP PD, dan kepengurusan DPD dan DPC se-Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah