Pemerintah Tak Inisiatif Usul Revisi UU ITE ke DPR, HNW: Padahal Jokowi Pernah Nyatakan Mau Hadirkan Keadilan

- 10 Maret 2021, 09:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/Ikhwan Wahyudi

Namun, kata Jokowi, keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam penerapannya UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, jika UU ITE kenyataannya tidak dapat memberikan keadilan, dia akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Darmizal Nangis Saat Jumpa Pers PD Versi KLB, Sindiran Ricky: Nangis karena Uang yang Dijanjikan Tidak Sesuai

Saat itu menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi asal mula dari persoalan hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menegaskan UU ITE penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Aziz.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 10 Maret 2021: Sagitarius, Ada Rumor Aneh yang Harus Segera Diluruskan

Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Menurut Aziz, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan sangat berdampak terhadap sosial masyarakat, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x