Pengacara Nurhadi Tidak Menerima Hasil Putusan Pengadilan Tipikor

- 10 Maret 2021, 16:52 WIB
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung. /ARAHKATA//www.mahkamahagung.go.id

PR DEPOK - Rabu, 10 Maret 2021, menjadi hari yang berat bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pasalnya ia harus menjalani sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam beberapa kesempatan, Maqdir Ismail, selaku pengacara dari tersangka kasus suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono, keberatan dan menolak sepenuhnya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak keras apa yang dinyatakan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya. Pada bagian pendahuluan halaman 6 yang menyatakan pada pokoknya dalam kasus ini, 'bisa melihat suatu pola pencucian uang'," ungkap Maqdir Ismail, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tegas Bantah Matpel Agama akan Dihilangkan: Kemendikbud Tidak Pernah Berencana

Menurutnya, jelas hal ini tidak dapat dibenarkan. Karena, bila diperhatikan kembali, surat dakwaan dari JPU tersebut tidak mendakwanya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan menggunakan UU Tipikor.

"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," timpal Maqdir Ismail.

Kekesalannya tersebut mencuat karena adanya fakta dalam persidangan yang menyebutkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan bahwa Nurhadi memiliki kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan yang dimiliki Rezky Herbiyono. Selain itu, ia menambahkan bahwa tidak ada hubungan khusus antara keduanya, selain antara mertua dan menantu.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Ikuti Tahapan Berikut Untuk Cairkan Uang Insentifnya

Seperti yang kita ketahui, Nurhadi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 yang lalu. Ia merupakan tersangka, bersamaan dengan Rezky Herbiyono, selaku menantunya, yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebesar 46 miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah