Polri Dituding Ancam Pengurus PD Setujui Hasil KLB, Refly: Jika Benar Terlibat, Harus Diberikan Sanksi Tegas

- 11 Maret 2021, 10:01 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa secara Internal Terkait Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Ia menuturkan, jika polisi sampai terlibat dalam masalah politik, maka aparat penegak hukum itu akan terus dibawa-bawa dalam masalah lainnya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa jika memang benar Polri terlibat tanpa komando, maka harus diberikan sanksi yang tegas.

"Artinya mereka sudah melakukan insubordinasi terhadap perintah Kapolri-nya. Jadi bukan hanya sekedar basa-basi, tetapi memang tindakan-tindakan nyata untuk memelihara independensi Polri," tuturnya.

Selain Polri, Refly Harun menjelaskan bahwa pihak lain yang tidak boleh terlibat dalam masalah perebutan partai ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi biarkanlah kubu Demokrat ini menyelesaikan masalahnya sendiri. Jadi polisi tidak terlibat, Kemenkumham tidak terlibat, istana tidak terlibat. Tapi bukan dengan sistem pembiaran," katanya menerangkan.

Baca Juga: Ditanya Soal Perpanjangan Kontrak Ronaldo di Juventus, Direktur Olahraga Bianconeri Bilang Begini

"Kalau misalnya KSP tetap dijabat Moeldoko, dan at the same time dia berjuang untuk merebut kepemimpinan Demokrat, rasanya sungguh tidak mengikuti tata krama kalau KSP bergerak atas kemauannya sendiri. Tapi tentu tidak mungkin istana mengatakan bahwa KSP bergerak atas kemauan istana," ujar Refly Harun.

Baca Juga: tvN Bagikan Video Keseruan di Balik Layar Shooting Drama Vincenzo, Berikut Link Videonya

Meskipun tidak ada larangan untuk rangkap jabatan, kata Refly, tetapi tugas dari seorang ketum partai terkadang bertentangan dengan tugas pembantu presiden.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah