Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut BST Jika Dimanfaatkan untuk Beli Rokok dan Minuman Keras

- 11 Maret 2021, 09:15 WIB
BST Pemprov DKI Jakarta.
BST Pemprov DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta akan menangguhkan bantuan sosial tunai (BST) bagi penerima yang dinilai menyalahgunakan anggaran tersebut seperti memanfaatkannya untuk membeli rokok dan minuman keras.

Pemprov DKI Jakarta bahkan mengancam akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima tersebut.

“Bapak atau ibu terima Rp300.000 untuk kepentingan di rumah untuk sembako," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 11 Maret 2021: Cancer, Meski Fisik Kuat tetapi Suasana Hati Tidak Stabil

Anggota keluarga lain juga diminta untuk mengawasi agar BST hanya dimanfaatkan untuk membali sembako.

“Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. Kami minta semua peduli dan konsisten," ujarnya.

Aturan serupa juga berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika terbukti memperjualbelikan atau menyalahgunakan kartu BST atau dengan sengaja melakukan duplikasi, maka statusnya sebagai penerima bantuan akan dihentikan.

Baca Juga: UBS 10 Gram Nyaris Rp9 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Kamis, 11 Maret 2021

Jika kehilangan buku tabungan dan kartu ATM, maka penerima bisa memblokir dengan menghubungi call centre Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.

Berikutnya, penerima harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan mendatangi Bank DKI guna meyampaikan laporan permohonan kartu tabungan dan kartu ATM yang baru.

Jika mengalami lupa PIN ATM atau bahkan terblokir, penerima bisa datang ke Bank DKI untuk reset PIN ATM.

Pertanyaan dan keluhan terkait BST dapat disampaikan melalui call centre Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 4265115 dan WhatsApp melalui 0821-1142-0717.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x