PR DEPOK – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan SA sebagai tersangka atas perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan atau tindak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.” Kata Helmy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya penyidik telah melakukan proses gelar perkara dan memperoleh fakta dan alat bukti yang bisa mendukung penetapan SA sebagai tersangka.
Menurut Helmy PT Bank Bukopin, Tbk sejak Mei 2018 sudah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK dikarenakan permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk hingga Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengirimkan surat yang berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA0 dari PT BRI.