Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Teracam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milliar

- 11 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Donald Trong/Pexels

PR DEPOK – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan SA sebagai tersangka atas perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan atau tindak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.” Kata Helmy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatkan Bansos Jabar yang Cair Maret Ini di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Sebelumnya penyidik telah melakukan proses gelar perkara dan memperoleh fakta dan alat bukti yang bisa mendukung penetapan SA sebagai tersangka.

Menurut Helmy PT Bank Bukopin, Tbk sejak Mei 2018 sudah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK dikarenakan permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk hingga Juli 2020.

Baca Juga: IDI: Dokter Beri Rekomendasi Jenis Kelamin Pengidap Hipospadia, Tapi Pasien Bisa Tentukan Sesuai Keinginan

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengirimkan surat yang berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA0 dari PT BRI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x