Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Teracam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milliar

- 11 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Donald Trong/Pexels

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa secara Internal Terkait Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Karena SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah