Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Teracam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milliar

- 11 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Donald Trong/Pexels

PR DEPOK – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan SA sebagai tersangka atas perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan atau tindak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.” Kata Helmy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatkan Bansos Jabar yang Cair Maret Ini di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Sebelumnya penyidik telah melakukan proses gelar perkara dan memperoleh fakta dan alat bukti yang bisa mendukung penetapan SA sebagai tersangka.

Menurut Helmy PT Bank Bukopin, Tbk sejak Mei 2018 sudah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK dikarenakan permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk hingga Juli 2020.

Baca Juga: IDI: Dokter Beri Rekomendasi Jenis Kelamin Pengidap Hipospadia, Tapi Pasien Bisa Tentukan Sesuai Keinginan

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengirimkan surat yang berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA0 dari PT BRI.

Sehingga PT BRI dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk.

Dalan surat tersebut juga diberikan batas waktu hingga 31 Juli 2020 untuk penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK.

Baca Juga: Sebut Dirinya Objektif Nilai Situasi Demokrat, Ruhut Sitompul: Saya Sedih, Pak Moeldoko Ini di Mana Dosanya?

Namun setelah dikirimnya perintah tertulis itu melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 pada tanggal 9 Juli 2020, hingga sekarang PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Usai surat yang dimaksud terbuit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Moeldoko Cs Kabarnya Akan Dipolisikan oleh Gubernur Sumut, Arief Poyuono: Saya Harap Ada Tindakan Hukum

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 juli 2020,” ujar Helmy.

Tetapi SA tidak menginformasikan mengai pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Saat ini SA terancam dipenjara dua hingga enam tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa secara Internal Terkait Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Karena SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah