PR DEPOK – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan SA sebagai tersangka atas perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan atau tindak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.” Kata Helmy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya penyidik telah melakukan proses gelar perkara dan memperoleh fakta dan alat bukti yang bisa mendukung penetapan SA sebagai tersangka.
Menurut Helmy PT Bank Bukopin, Tbk sejak Mei 2018 sudah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK dikarenakan permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk hingga Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengirimkan surat yang berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA0 dari PT BRI.
Sehingga PT BRI dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk.
Dalan surat tersebut juga diberikan batas waktu hingga 31 Juli 2020 untuk penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK.
Namun setelah dikirimnya perintah tertulis itu melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 pada tanggal 9 Juli 2020, hingga sekarang PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Usai surat yang dimaksud terbuit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 juli 2020,” ujar Helmy.
Tetapi SA tidak menginformasikan mengai pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Saat ini SA terancam dipenjara dua hingga enam tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Karena SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan.***