Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menyatakan bahwa berkas gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada pukul 09.00 WIB pada Selasa, 23 Maret 2021.
Sebagaimana dikutup Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pihak pengadilan mengatakan bahwa sidang tersebut akan selesai dalam waktu 4 hari.
Baca Juga: Sinopsis Automata, Kisah Seorang Agen Selidiki Kasus Kebangkitan Peradaban Para Robot di Masa Depan
Berdasarkan berkas gugatannya, para penggunggat meminta majelis hakim untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggunggat.
Diketahui sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengeluarkan beberapa surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap sejumlah kader partai, salah satunya Marzuki Alie.
Hal itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
Baca Juga: PD Kongres Jakarta Gugat 10 Politisi KLB PD Deli Serdang ke Pengadilan, tapi ke Polri Tunggu Nanti
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat yang jadi persoalan itu sebagian besar diteken pada Februari lalu atau beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.***