Pihak AHY Digugat Marzuki Alie Cs, PN Jakpus Gelar Sidang Tuntutan Itu pada 23 Maret Mendatang

- 12 Maret 2021, 21:31 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawang

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang diajukan beberapa politikus, seperti Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa sidang perkara gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang. 

Dalam pernyataannya saat dihubungi di Jakarta, Bambang juga menyebutkan nama pemimpin sidang dan hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

Baca Juga: Sebut Felicia Tissue Sudah Tak Punya Akun Instagram Lagi, MeIlia Lau Sampaikan Pesan Putrinya

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Maret 2021 itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak I.G. Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang pada Jumat, 12 Maret 2021. 

Bambang juga mengungkapkan sejumlah politikus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. 

Keenam orang tersebut, lanjut dia, menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

Baca Juga: Diduga Sindir Amien Rais, Addie MS Ceritakan Kisahnya Tunaikan Nazar Berjalan Kaki dari Bandung ke Jakarta

Pihak AHY itu digugat oleh Marzuki Alie dan lainnya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x