PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang diajukan beberapa politikus, seperti Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa sidang perkara gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Dalam pernyataannya saat dihubungi di Jakarta, Bambang juga menyebutkan nama pemimpin sidang dan hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
Baca Juga: Sebut Felicia Tissue Sudah Tak Punya Akun Instagram Lagi, MeIlia Lau Sampaikan Pesan Putrinya
"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Maret 2021 itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak I.G. Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang pada Jumat, 12 Maret 2021.
Bambang juga mengungkapkan sejumlah politikus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Keenam orang tersebut, lanjut dia, menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Pihak AHY itu digugat oleh Marzuki Alie dan lainnya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.