Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Lebih lanjut saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.
“Kita tunggu saja nanti,” ujar dia.
Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Maret 2021.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.