Sebut Wawasan Politik Kelompok AHY ‘Dangkal’, Ruhut Sitompul: Gaet Kuasa Hukum yang Jelas Bakal Gagal Total!

- 14 Maret 2021, 17:03 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Tangkapan layar YouTube Ruhut P Sitompul./

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul mengatakan wawasan politik yang dimiliki kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih ‘dangkal’.

Pasalnya, kelompok AHY menggaet Bambang Widjojanto sebagai salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat untuk melawan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen dan kawan-kawan.

Ruhut Sitompul menilai Bambang Widjojanto tidak pernah fokus dalam bekerja, sehingga dapat dipastikan AHY tidak akan memenangkan kasus ini.

Baca Juga: Yuk Mengenal VTuber dan Serba-Serbinya di Indonesia

Selain itu Ruhut Sitompul juga yakin posisi Ketua Umum Partai Demokrat akan dimenangkan Moeldoko, dan hasil KLB segera disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pendapat tersebut disampaikan Ruhut Sitompul melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dangkalnya wawasan politik Kelompok AHY menggunakan Jasa Hukum BW yg kerjanya nembak kiri kanan tdk pernah fokus membela pemberi kuasa dan akhirnya gatot gagal total, Aku yakin Ketua Umum PD hasil KLB Sibolangit Bpk Moeldoko di Syahkan Bpk Yasona Menteri Hukum & HAM MERDEKA,” tulis dia.

Baca Juga: Seorang Dokter Ditemukan Tewas Telentang Tanpa Celana di Pinggir Pantai

Diketahui, Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Gugatan Partai Demokrat Bambang Widjojanto Sebut Brutalitas Demokrasi, Ferdinand Hutahaean: Kasihan Lawyers

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lebih lanjut saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

Baca Juga: Pengguna Tol Diminta Antisipasi Laju Kendaraan Senin Pagi, Kendaraan Pengangkut Rel Kereta Cepat Akan Lewat

“Kita tunggu saja nanti,” ujar dia.

Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x