“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” terang Bambang, dikutip dari Antara.
Selain itu Bambang Widjojanto juga mengatakan bahwa langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Lebih lanjut saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.
“Kita tunggu saja nanti,” ujar dia.
Sebagai informasi, Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman,Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, BoedhiWijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Saya sarankan kpd Bambang Wijayanto, sebelum bicara tentang Brutalitas Demokrasi, lebih baik coba telusuri dan pelajari dulu kondisi partai Demokrat secara mendalam. Itu penting supaya nanti dipengadilan tidak jadi bahan tertawaan.
Kan kasian Demokrat kalau lawyernya jd lucu2an— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 14, 2021
Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim PembelaDemokrasi”.***