Komentari Kuasa Hukum Kubu AHY, Ferdinand: Pelajari Dulu Demokrat, Biar Tak Jadi Bahan Tertawaan di Pengadilan

- 14 Maret 2021, 17:46 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FedinandHaean3

Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” terang Bambang, dikutip dari Antara.

Selain itu Bambang Widjojanto juga mengatakan bahwa langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kubu KLB Minta Penyidik Dicopot karena Laporannya Tak Diterima, Yan: Udah Kayak yang Punya Negara

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lebih lanjut saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” ujar dia.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 8: Vincenzo dan Cha Young Siapkan Rencana Khusus Hentikan Joon Woo dan Myung Hee

Sebagai informasi, Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman,Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, BoedhiWijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim PembelaDemokrasi”.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah