Pemprov Kalbar Larang TKI ke Malaysia Akibat Angka Covid-19 Tinggi, yang Dideportasi Lakukan Isolasi Mandiri

- 14 Maret 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja.
Ilustrasi Tenaga Kerja. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Pemulangan TKI dilakukan dalam kerangka program rekalibrasi bagi pendatang asing tanpa izin (PATI) yang akan pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Malaysia.

Program ini dilaksanakan mulai 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021 yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)/Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM).

Program rekalibrasi membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk pulang ke negara asal sesuai peraturan. Mereka bisa kembali dengan izin tinggal yang sah.

"Saya memohon Bapak Presiden Jokowi memastikan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia masuk ke Malaysia melalui jalur yang sah," ucap Muhyiddin. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x