PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait wacana jabatan Presiden tiga periode.
Mahfud menjelaskan kembali sejarah di akhir era Orde Baru. Menurutnya, dulu melakukan reformasi 1998 dan membubarkan Orde Baru karena saat itu jabatan Presiden jumlah periodenya tidak dibatasi.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin, 15 Maret 2021.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," ujar Mahfud MD.
Lanjut Mahfud menjelaskan, lalu MPR membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan Presiden menjadi dua periode.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," kata Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, jika periode masa jabatan Presiden ingin diubah, maka yang memiliki wewenang adalah MPR, bukan Presiden.
"Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Mahfud pun menjelaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menyetujui jika diadakan amandemen lagi.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg," kata Mahfud.
Ia juga menuturkan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa jika ada yang mendorongnya menjadi Presiden tiga periode, maka terdapat tiga kemungkinan.
Baca Juga: Terima SMS Terakhir, Pria Ini Selami Lautan Setiap Minggu Demi Temukan Istrinya
"Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan," kata Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan tiga kemungkinan tersebut satu persatu. Salah satunya adalah ada yang ingin menjerumuskan.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
"1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," kata Mahfud MD.***