Sebagai informasi, keputusan walkout itu bermula dari kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), yakni sidang online baru bisa digelar bila terdakwa setuju.
Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju jika sidang digelar online.
Sehingga Munarman berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju. Kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," tegas Munarman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Namun sayangnya pernyataan Munarman ditolak majelis hakim, dan sidang tetap dilanjutkan secara online.
Masih tak setuju, akhirnya Munarman beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang sidang.
"Kalau demikian majelis hakim, kami tidak akan ikut sidang online. Sidang sama tembok," kata Munarman.
Usai Munarman beranjak, diikuti oleh Habib Rizieq yang juga turut meninggalkan ruangan Bareskrim Polri tempat sidang online berlangsung.