Ia menjelaskan pula bahwa bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA.
"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," katanya.
Ia mendorong agar masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftar pernikahan atau bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id agar terhindar dari pemalsuan.
Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600.000.
"Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," katanya.***