Tengah Pelajari Berkas Demokrat Kubu KLB, Yasonna: Kalau Nanti Masih Berselisih, Maka Bertempur di Pengadilan

- 17 Maret 2021, 16:49 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. /Antara/

PR DEPOK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyatakan pihaknya masih mempelajari berkas-berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko beserta hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, kubu Moeldoko telah menyerahkan dokumen permohonan untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang pada Senin, 15 Maret 2021.

"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya pada Rabu, 17 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Jokowi Tak Minat Jabat Presiden 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Minat dan Tidak, Tapi...

Ia menuturkan, Kemenkumham akan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk melihat dokumen pelaksanaan KLB serta keabsahannya.

"Bagaimana ini kita teliti dulu, nanti misalnya kalau tidak lengkap kita beri waktu," tuturnya melanjutkan.

Dalam proses penelitian dokumen dari kubu Moeldoko ini, Yasonna Laoly mengungkap bila ada dokumen atau berkas yang kurang, maka pihaknya akan segera meminta Partai Demokrat versi KLB itu untuk segera melengkapinya.

"Kalau mereka tidak bisa melengkapi, lain lagi cerita," kata Yasonna.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap 5 Pelatihan Program Kartu Prakerja yang Paling Diminati, Simak Penjelasan Lengkapnya

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkumham harus meneliti dan mempelajari kelengkapan dokumen yang telah diserahkan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut.

Sebagai contoh, kata Yasonna Laoly, Kemenkumham akan memeriksa kebenaran struktur kepengurusan untuk memastikan benar atau tidaknya kubu KLB Deli Serdang ini masuk ke dalam kepengurusan partai yang saat ini secara sah dipimpin oleh AHY.

Pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri sebelumnya telah lebih dulu menyerahkan dokumen partai ke Kemenkumham.

"Jadi kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," ujar Menkumham menambahkan.

Baca Juga: Marak Isu Presiden 3 Periode, Iwan Sumule Sindir Jokowi: Justru Saya Ingin Wacanakan Presiden Boleh...

Pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko ini, katanya, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin.

Pasalnya, Yasonna Laoly berharap permasalahan antar dua kubu di Partai Demokrat ini segera berakhir dan tidak berlarut-larut.

Menurutnya, jika nantinya kedua belah pihak masih berseteru meski keputusan Menkumham telah dikeluarkan, maka perselisihan tersebut bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka mereka-lah yang bertempur di pengadilan," tuturnya mengakhiri.

Baca Juga: Marak Buku Nikah Palsu, Kemenag Rilis Panduan Berikut untuk Mengenali yang Asli

Seperti diketahui bersama, kisruh di tubuh Partai Demokrat ini masih terus berlanjut hingga saat ini.

Perselisihan ini bermula dari upaya pengambilalihan kepemimpinan partai yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang masih aktif menjabat di pemerintahan.

Hingga akhirnya, KLB di Deli Serdang diselenggarakan dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x