PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Mohammad Said Didu, menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa penguasa bisa melanggar konstitusi demi melindungi rakyat.
Dalam cuitan yang dibagikan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menuturkan pemahamannya terkait konstitusi.
Menurutnya, konstitusi justru ada sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi
"Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara.
Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat.
Mhn arahan atas dasar apa
penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 18, 2021
Said Didu menuturkan, jika penguasa malah melanggar konstitusi maka dia harus diberhentikan oleh rakyat.
Ia lantas meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait dengan pernyataan yang menyebut bahwa penguasa diperbolehkan untuk melanggar konstitusi.
"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat. Mhn arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?" tutur Said Didu menambahkan.
Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa seseorang bisa melanggar konstitusi jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan rakyat.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga jika memang demi rakyat, konstitusi pun boleh dilanggar.
Tak hanya terkait konstitusi, Mahfud MD mengklaim bahwa saat ini saja pemerintah juga telah melanggar aturan yang berlaku demi menangani pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemerintah tengah mengutamakamn program vaksinasi agar bisa diselesaikan secepat mungkin.
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih lebih besar dari anggaran yang ditetapkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Inilah yang sekarang dilakukan. Menurut hukum, kita anggaran sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. Kita ingin menyelamatkan rakyat," tuturnya.
Pemerintah saat ini memang tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 ke seluruh provinsi di Indonesia.
Program ini tentu memerlukan biaya yang sangat besar jika ingin diselesaikan secepat mungkin.
Tetapi, kata Mahfud MD, hal itu tidak menjadi masalah jika tujuannya adalah untuk menyelematkan dan melindungi rakyat dari pandemi Covid-19.***