"Dari pemanggilan pertama kita minta HRS koperatif untuk menghormati institusi kepolisian. Eh, malah kabur akhirnya kejadian KM50," ujar Husin Shihab.
Ia juga mengatakan, Habib Rizieq Shihab setelah adanya korban di tragedi KM50, baru bersedia untuk diperiksa.
"Baru setelah ada korban mau diperiksa. Coba koperatif gak bakal begini endingnya," ujar Husin Shihab.
Baca Juga: 3 Jenis Bansos Periode April Akan Cair Maret 2021, Simak Mekanisme Penyalurannya Menurut Mensos
Sebelumnya, persidangan kasus Habib Rizieq Shihab ini digelar secara virtual. Namun, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan karena permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh Majelis Hakim.
Sidang tersebut dikatakan Majelis Hakim akan tetap digelar secara virtual, berdasarkan hasil musyarawah yang telah dilakukan.
Adapun kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum sebelumnya sudah teratasi.***