Keputusan walkout itu diambil berawal dari kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), yakni sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.
Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju jika sidang digelar online. Sehingga Munarman berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju. Kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," tegas Munarman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Meski begitu, sayangnya, pernyataan Munarman ditolak majelis hakim dan sidang tetap dilanjutkan secara online saat itu.
Akhirnya, Munarman pun beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang sidang.
"Kalau demikian majelis hakim, kami tidak akan ikut sidang online. Sidang sama tembok," tutur Munarman.
Baca Juga: Sejak 16 Maret, Polda Metro Depok Gelar Operasi Penertiban Knalpot Bising Secara Rutin
Usai Munarman beranjak, diikuti oleh Habib Rizieq yang juga turut meninggalkan ruangan Bareskrim Polri tempat sidang online berlangsung.
Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil. Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang.— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
"Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya tidak akan mengikuti sidang online, dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf, terima kasih," ujar Habib Rizieq.***