Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus Habib Rizieq Shihab secara virtual karena untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, pada Selasa lalu, ketika sidang perdana ditunda karena masalah koneksi, hakim juga sudah meminta kuasa hukum Habib Rizieq agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pada Jumat.
Namun kenyataannya, Habib Rizieq menyatakan tidak akan pernah mau jika persidangannya dilakukan secara virtual.
Sebagai informasi, Habib Rizieq tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.
Perkara itu juga juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Permintaan Habib Rizieq Syihab supaya dihadirkan secara langsung di Pengadilan seperti Hakim, Jaksa dan Pengacara sangat wajar dan masuk akal. Dgn alasan Covid-19, hanya dihadirkan scr virtual. HRS protes, dia disebut hina pengadilan. Kita doakan smg hukum tegak dgn adil & benar— Musni Umar (@musniumar) March 20, 2021
Kemudian, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir, dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Habib Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***